Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Intinya sih...

  • Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
  • Kejaksaan Agung menemukan Riva memiliki harta kekayaan sebesar Rp18,993 miliar, mayoritas berupa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan.

Jakarta, IDN Times - Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018-2023.

Riva merupakan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina Persero yang bergerak dalam distribusi dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Dia diangkat sebagai bos Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juni 2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di