Jakarta, IDN Times - Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018-2023.
Riva merupakan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina Persero yang bergerak dalam distribusi dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Dia diangkat sebagai bos Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juni 2023.
Mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, banyak orang yang penasaran dengan harta kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 yang dilaporkan pada akhir 2023, Riva memiliki harta Rp18,993 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan, sisanya dalam bentuk kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.