Jakarta, IDN Times - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menjelaskan merek yang dianggap terkenal tidak bisa digunakan sembarangan oleh orang lain di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Merek No 20 Tahun 2016 pasal 21, salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak adalah karena permohonan merek itu punya kesamaan dengan merek yang terkenal, pada pokoknya atau seluruhnya. Ciri merek terkenal adalah memiliki reputasi tinggi, dikenal luas konsumen, mendapat pengakuan dan impresi yang terukur.
"Pihak pemilik merek bisa membuktikan hal-hal ini dengan mengukur melalui survei, menunjukkan volume penjualan, penguasaan pangsa pasar, lama merek tersebut terdaftar sampai rekam jejak dan akumulasi promosi yang telah dilakukan,” kata dia dalam siaran pers resmi, Selasa (31/1/2023).