Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan alasan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) ada yang menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Ia menjelaskan, pihak aplikator memiliki kategorisasi yang menentukan besaran BHR yang bakal diterima. Menurutnya, pengemudi ojol yang menerima BHR relatif kecil disebabkan karena mereka bekerja secara paruh waktu atau hanya part time.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan (sampingan)," ujar Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
"Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," sambung Noel.