Dapat Aduan BHR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator menyusul kabar adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.
Pemanggilan tersebut untu mengetahui implementasi pemberian BHR kepada pengemudi ojol. Adapun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
"Kita harus lihat, kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/3/2025).
1. Kemnaker tunggu laporan lengkap

Kendati demikian, Menaker mengaku pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.
"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," tuturnya.
2. Aduan akan ditindaklanjuti

Yassierli mengungkapkan, Kemnaker menerima dan menampung aduan dari paa pengemudi ojol. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kita terima (jika ada aduan). Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil (aplikator)," ucapnya.
3. SPAI catat 80 persen dari 800 ojol terima BHR Rp50 ribu

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, SPAI mencatat sekitar 80 persen dari 800 ojol di seluruh Indonesia yang seharusnya menerima BHR, rata-rata hanya mendapat Rp50 ribu per pengemudi ojol.
SPAI pun mengadukan hal tersebut kepada Kemnaker karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
"Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya," ucap Lily.
Dia berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," katanya.