Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, hingga Juli 2021 terdapat perbedaan sangat mencolok antara daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang ditangani oleh OJK.
Data OJK menunjukkan bahwa dalam periode tersebut, jumlah pinjol ilegal yang ditertibkan jauh lebih banyak ketimbang pinjol legal yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
"Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Wimboh, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat (20/8/2021).