Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 3 Cara Lapor Pinjol Ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol ilegal jadi momok yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal. Meski demikian masih banyak pinjol ilegal bermunculan.

Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalu keterangan tertulisnya menyarankan kamu melaporkan, jika kamu menemukan atau bermasalah dengan pinjol ilegal. Berikut tiga caranya!

1. Lapor ke kontak OJK 157

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)
Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Kamu bisa mengunduh Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau mengakses di laman http://Kontak157.ojk.go.id.

Pilih "Pengaduan", kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Atau kamu juga bisa menghubungi kontak 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.

2. Lapor ke AFPI

IDN Times / Istimewa
IDN Times / Istimewa

Selain ke OJK, kamu juga bisa melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di website mereka, http://afpi.or.id.

Pilih "Kolom Pengaduan" lalu "Laporkan Pengaduan". Isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Atau kamu bisa menghubungi kontak 150 505 atau email pengaduan@afpi.or.id.

3. Lapor ke polisi jika kamu bermasalah dengan pinjol ilegal

Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat
Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Kalau kamu ada masalah dengan pinjol ilegal, kamu bisa juga melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum, baik itu ke polres atau polda di wilayahmu.

Kamu juga bisa mengakses http://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, kamu juga melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pemblokiran melalui email waspainvestasi@ojk.go.id.

4. Pastikan hanya meminjam di fintech atau pinjol legal

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Pastikan kamu hanya meminjam pada Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Cara mengecek legalitas izinnya, bisa melalui kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157.

Kamu juga email ke konsumen@ojk.go.id atau mengakses di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Yuk berantas pinjol ilegal bersama-sama!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us