Ilustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)
Ia menekankan bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh diekspor karena ada spesifikasinya. Jenis pasir yang diekspor pun termaktub dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
"Dia itu di regulasinya ini bukan pasir laut tapi sedimen kalau kita lihat. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP," ujarnya.
Dengan demikian, ia menekankan bahwa tidak semua pasir laut boleh diekspor, tapi harus diyakini pasir laut yang diambil benar-benar sedimennya. Selain itu, juga harus melalui berbagai pengecekan.
Oleh karena itu, KKP akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.
"Misalnya, di satu titik akan dilihat apakah di situ layak untuk bisa diekspor. Sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian Perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan pasir silika maka itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan," tuturnya.