Hore! Aturan Bebas Pajak Beli Rumah Sampai Desember Keluar Pekan Depan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, segera memperpanjang pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti, hingga akhir tahun atau Desember mendatang.
Peresmian perpanjangan masa PPN DTP 100 persen untuk sektor properti hanya tinggal menunggu regulasi resminya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita sampaikan akan diperpanjang hingga Desember. Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi. Jadi tinggal selangkah saja, gak akan terlalu lama," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Jumat (6/8/2021).
1. PMK perpanjangan PPN DTP 100 persen akan keluar minggu depan
Sri Mulyani pun optimistis kalau PMK terbaru tersebut bakal keluar sebentar lagi. Pihaknya menargetkan regulasi terbaru ini akan keluar pekan depan.
"Kami optimistis, PMK akan keluar minggu depan," kata Sri Mulyani.
2. PMK yang sudah ada hanya mengatur sampai Agustus
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu memastikan bahwa beleid yang berlaku saat ini yakni PMK Nomor 21 Tahun 2021 hanya mengatur PPN DTP 100 persen untuk sektor properti sampai Agustus saja.
"Artinya, Agustus ini sudah ter-cover dengan PMK yang sudah ada, sementara PMK yang akan terbit akan meng-cover September sampai Desember untuk PPN ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani.
3. Kriteria PPN yang ditanggung pemerintah
Sri Mulyani pun kemudian kembali mengingatkan ketentuan atau kriteria PPN yang ditanggung pemerintah.
PPN DTP 100 persen diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.
"Sedangkan PPN DTP 50 persen berlaku untuk rumah di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar," ucap Sri Mulyani.