Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, segera memperpanjang pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti, hingga akhir tahun atau Desember mendatang.
Peresmian perpanjangan masa PPN DTP 100 persen untuk sektor properti hanya tinggal menunggu regulasi resminya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita sampaikan akan diperpanjang hingga Desember. Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi. Jadi tinggal selangkah saja, gak akan terlalu lama," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Jumat (6/8/2021).
