Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

APINDO Minta Pemerintah Perpanjang Kebijakan Bebas Pajak Beli Properti

Ilustrasi homestay atau penginapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan segenap kebijakan untuk mendongkrak industri properti di tengah pandemik COVID-19. Teranyar, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun baru selama Maret hingga Agustus 2021.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah melonggarkan loan to value (LtV) hingga 100 persen untuk pembelian properti, sehingga membuat konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias DP 0 persen.

Para pengusaha pun mengapresiasi segala kebijakan guna menstimulus sektor properti di tengah krisis akibat pandemik COVID-19.

"Di awal tahun ini sektor properti mendapatkan angin segar dan kami mengapresiasi atas segala prakarsa pemerintah tersebut. Saya bilang ke Pak Menko (Perekonomian) bahwa teman-teman properti juga cukup happy," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar, dalam webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).

1. APINDO minta pemerintah bisa memberikan insentif lainnya

Dok.Kementerian PUPR

Kendati, Sanny tetap meminta pemerintah bisa memberikan insentif lainnya agar industri properti bisa berperan besar dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca-pandemik COVID-19.

"Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lainnya agar sektor properti memperoleh stimulus yang tepat, sehingga berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional," ungkap dia.

Adapun insentif lainnya yang dimaksud Sanny adalah relaksasi bebas pajak, tidak hanya diberikan kepada rumah jadi, melainkan untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau inden.

"Seperti misalnya, DP pembelian rumah lewat KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang sebagian besar adalah inden. Kita juga berharap sebaiknya PPN tidak terbatas pada rumah jadi saja, tetapi juga inden, temasuk BPHTB (Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan) juga," kata dia.

2. Perpanjangan masa stimulus hingga selesai vaksinasi

IDN Times/Aji

Selain meminta adanya stimulus tambahan, APINDO juga meminta agar pemerintah memberikan perpanjangan terhadap kebijakan yang sudah diberlakukan.

Salah satunya adalah penerapan bebas pajak pembelian properti yang direncanakan hanya sampai Agustus tahun ini. Sanny meminta setidaknya aturan tersebut diberlakukan sampai program vaksinasi nasional selesai dilakukan.

"Kemudian jangka waktu pemberian insentif diberikan perpanjangan sampai betul-betul yang namanya herd immunity terbentuk, sehingga memang industri properti kemudian kembali bangkit," ujarnya.

3. Stimulus dari pemerintah

Ilustrasi perumahan. IDN Times/Shemi

Sebagai informasi, kebijakan bebas PPN yang diterapkan pemerintah mulai berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Kebijakan ini dibuat tak terlepas dari masih banyaknya rumah siap huni yang belum terjual selama 2020-2021 akibat pandemik COVID-19. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi pendorong bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni yang sudah tersedia di pasar.

Dalam kebijakan tersebut, tidak semua PPN properti dibayar pemerintah. Ada beberapa syarat yang di antaranya adalah harga properti tidak lebih dari Rp5 miliar.

"Kriteria rumah tapak dan rumah susun yang diberikan fasilitas bebas PPN 100 persen adalah rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, sedangkan untuk rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar itu PPN yang dibayarkan 50 persen," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Syarat lainnya dari tanggungan PPN oleh pemerintah adalah rumah yang dibeli harus bisa diserahkan secara fisik pada enam bulan periode pemberian intensif atau sejak Maret hingga Agustus.

"Ini artinya berlaku untuk rumah yang ready stock, selesai dibangun dan siap huni," ujar Basuki.

Stimulus berikutnya adalah pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Pada kebijakan sebelumnya, pembiayaan properti diberlakukan 85-90 persen.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, membeli rumah kini bebas uang muka alias down payment (DP). Sebelumnya, membeli properti memerlukan uang muka minimal 10 sampai 15 persen.

"Melonggarkan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis, 18 Februari 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us