Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Gak sih?

Jakarta, IDN Times - Bukan hanya puasa, zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus dibayar saat bulan ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muzakki atau orang yang memenuhi syarat membayar zakat.
Biasanya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan atau sembako. Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
1. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat zakat fitrah harus dalam bentuk makanan
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Hal itu tertuang dalam hadits riwayat Abu Said.
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Hal itulah yang mendasari dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.