Mau Tunaikan Zakat Fitrah? Cek Syarat Wajib dan Cara Perhitungannya

- Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa muslim, termasuk anak-anak dan yang meninggal di bulan Ramadan.
- Zakat fitrah dapat berupa beras atau uang senilai harga beras, ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Jakarta, IDN Times - Gak terasa ya guys, Idul Fitri tinggal menghitung hari. Selain mempersiapkan kue-kue lebaran dan baju baru, jangan sampai melupakan zakat fitrah ya.
Ingat, satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim di bulan Ramadan. Baik dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadan tetap wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Nah, gimana sih syarat wajib dan cara perhitungan zakat fitrah? Simak penjelasan berikut, ya!
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

Menurut Kementerian Agama, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Hal itu sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air.
PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.
2. Pembayaran zakat fitrah paling lambat sebelum salat Idul Fitri

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
3. Zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut Hari Raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW.
“Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
4. Panitia zakat fitrah wajib melaporkan rekapitulasi penyaluran ke BAZNAZ

Panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan musala--termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah--wajib menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar.
Selain itu, melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.