(Ilustrasi Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman
Sebelumnya, Komisi VI DPR sudah menyetujui rencana pemerintah untuk menyuntik BPUI. Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menjelaskan, restrukturisasi polis Jiwasraya akan diikuti oleh pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life yang akan dibentuk. Nantinya IFG Life mempunyai kapasitas untuk menerima pemindahan portofolio polis baik tradisional maupun saving plan yang telah direstrukturisasi.
"Untuk tahap awal Rp12 triliun tahun 2021, tahun 2022 Rp10 triliun. Sudah disetujui. Rekstrukturisasi yang akan dialihkan dengan polis Jiwasraya dengan life. Dengan kondisi restrukturisasi pertama untuk polis tradisional, kedua untuk JS Saving Plan," ujarnya.
Aria pun memastikan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait tidak akan melikuidasi Asuransi Jiwasraya untuk menyelamatkan polis. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.
"Dengan dasar background etikad baik untuk menyelamatkan dan melindungi pemegang polis. Namun tetap memperhatikan kondisi realistis, kaitannya kemampuan fiskal, kemampuan keuangan negara yang serba terbatas saat ini," ujarnya.