Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah menerapkan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu menuai sorotan. Melalui kebijakan itu, impor BBM untuk kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing hanya bisa dilakukan lewat PT Pertamina (Persero).
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai langkah tersebut akan menggeser tata kelola sektor hilir dari sistem yang liberal menjadi lebih terikat regulasi.
"Pemerintah tampaknya akan mengembalikan tata kelola di sektor hilir dari liberalisasi kembali ke kebijakan regulated," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Dia mengingatkan, sejak awal perusahaan asing bersedia menanamkan investasi di SPBU Indonesia karena adanya kebebasan dalam mendirikan SPBU, mengimpor BBM sesuai kuota, serta menentukan harga jual ke konsumen mengikuti mekanisme pasar.