Jakarta, IDN Times - Pemerintah dinilai perlu merevisi aturan pemberian lisensi impor gula yang saat ini hanya mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengimpor gula konsumsi dalam negeri. Sebab, jumlah impor gula yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.
Berdasarkan penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk memenuhi permintaan gula di dalam negeri. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2 tentang pemberian lisensi impor.
"Membuka importasi gula tidak saja kepada BUMN, tetapi juga kepada importir swasta yang memenuhi syarat,” ungkap peneliti CIPS Arumdriya Murwani dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (12/4/2021).