Jakarta, IDN Times - India dan Prancis mencapai kesepakatan untuk merevisi perjanjian pajak berganda yang telah berlaku sejak 1992, dengan fokus utama pada pemangkasan pajak atas dividen yang dibayarkan dari anak usaha India kepada perusahaan induk di Prancis. Langkah ini diperkirakan akan memberikan penghematan jutaan dolar bagi perusahaan-perusahaan Prancis yang memiliki operasi besar di India.
Revisi perjanjian ini sekaligus memperluas hak India untuk memajaki penjualan saham oleh investor Prancis dan menghapus klausul most favoured nation (MFN) yang selama ini memberi keuntungan pajak khusus bagi Prancis. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya kedua negara menyesuaikan aturan pajak dengan standar global transparansi dan mendorong arus investasi bilateral.
