Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlibat kasus dugaan fraud. Kasus itu terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga Rp371,83 miliar.
Dari temuan BPK, kerugian disebabkan PT IGM menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) untuk memperoleh dana pinjaman.
Shadiq Akasya selaku Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), induk dari Indofarma membeberkan, berdasarkan temuan BPK, IGM mengajukan pinjaman dari pinjol yang merugikan perusahaan senilai Rp1,26 miliar.
“Ketujuh adalah pinjaman melalui fintech sebesar Rp1,2 miliar,” kata Shadiq dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/6/2024).