Temuan BPK, Indofarma Terjerat Pinjol hingga Transaksi Fiktif

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usaha PT Indofarma Global Medika melakukan aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.
Salah satu temuannya yakni Indofarma ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan berapa nilai pinjaman yang diambil perusahaan.
1. Lakukan transaksi jual beli fiktif

Melansir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dirilis BPK, kedua perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) serta menggadaikan deposito pada PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) untuk kepentingan pihak lain.
Bahkan pada laporan BPK tersebut INAF juga disebut tengah melakukan pinjaman online (fintech landing). Selain itu juga menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
"INAF juga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mengeluarkan dana tanpa underlying transaction," tulis laporan IHSP BPK yang dikutip pada Kamis (6/6/2024).
2. INAF lakukan window dressing

Selanjutnya, pengeluaran kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan.
"Ini berindikasi kerugian sebesar Rp278,42 miliar dan berpotensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar," demikian laporan IHSP BPK.
Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu perlu juga menginstruksikan Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG.
PT Indofarma Tbk dan PT IGM melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation.
"Ini mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," ungkap BPK.
3. Rekomendasi BPK kepada Indofarma

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Indofarma Tbk agar antara lain melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation.
"Ini mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar, berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp122,93 miliar," ucapnya.