Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan untuk menghilangkan bea masuk bagi transaksi elektronik antara kedua negara. Namun, ia menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk AS, tetapi juga akan diperluas kepada negara-negara Eropa.
Kesepakatan ini menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan moratorium di forum Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transaksi elektronik, dan kebijakan ini juga akan diberikan kepada negara-negara Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” tegas Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas yang terbatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Amerika Serikat juga sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap data konsumen dengan standar yang setara dengan perlindungan data konsumen yang diterapkan di Indonesia.
“Amerika akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia,” tegas Airlangga.
Airlangga juga menambahkan Indonesia akan menerapkan strategi pengelolaan perdagangan (strategic trade management) untuk memastikan agar perdagangan internasional berlangsung aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan, terutama yang berkaitan dengan tujuan perdamaian.
Indonesia, lanjutnya, juga berkomitmen mempermudah perizinan impor dan standarisasi barang, baik di sektor industri maupun pertanian, khususnya yang berasal dari AS.
"Indonesia juga berkomitmen mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, serta memberikan kepastian regulasi di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi," jelasnya.
