Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sah! Tarif Resiprokal Indonesia-AS 19 Persen Berlaku dalam 90 Hari

Sah! Tarif Resiprokal Indonesia-AS 19 Persen Berlaku dalam 90 Hari
Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. (Dok. BPMI Setpres)
Intinya Sih
  • Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan tarif resiprokal 19 persen yang akan berlaku dalam 90 hari setelah proses hukum selesai.
  • Kesepakatan ini hasil negosiasi intensif sejak 2025, mencakup lebih dari 19 pertemuan teknis, dan menghasilkan persetujuan AS terhadap sekitar 90 persen usulan Indonesia.
  • ART memberi fasilitas tarif hingga 0 persen bagi 1.819 produk ekspor Indonesia serta imbal balik tarif nol untuk beberapa komoditas AS seperti gandum dan kedelai guna menjaga stabilitas pangan domestik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur tarif resiprokal 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke pasar AS. Kesepakatan ini akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara selesai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART akan dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

ART akan menjadi bagian dari forum ekonomi kedua negara yang dijalankan melalui Council of Trade and Investment, yang nantinya berfungsi untuk membahas isu perdagangan, investasi Indonesia-AS.

"Hari ini Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani ATR dengan Pak Presiden Prabowo dan dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral itu berjalan cukup lama, selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).

Airlangga mengungkapkan, kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.

Pemerintah Indonesia telah mengirim empat surat resmi sepanjang 2025 dan sekitar 90 persen usulan Indonesia disetujui pihak AS.

Dalam periode tersebut, delegasi Indonesia tercatat mengunjungi 4 kali Washington, D.C, kemudian melakukan 7 kali putaran perundingan dan lebih dari 19 kali pertemuan teknis dengan USTR.

"Perjanjian ini dilakukan dengan USTR bersama Duta Besar Jameson-Greer. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat setuju untuk menurunkan tarif resiprokal bagi Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam Joint Statement sebelumnya. Hal ini juga membedakan perjanjian ART ini dengan negara lain, karena Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang tidak berkaitan dengan kerjasama ekonomi," tegasnya.

Ia menjelaskan kesepakatan ini berbeda dengan ART negara lain karena AS sepakat mencabut pasal non-ekonomi seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan sehingga perjanjian murni fokus pada perdagangan.

Dalam kesepakatan ART, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia akan memperoleh fasilitas tarif hingga 0 persen di pasar AS. Produk-produk yang mendapat fasilitas ini mencakup sektor pertanian, seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, serta sektor industri seperti elektronik, semikonduktor, dan alat pesawat terbang. Selain itu, sektor apparel dan tekstil juga mendapatkan fasilitas tarif 0 persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).

"Skema ini diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja Indonesia dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia," tambahnya.

Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk AS, seperti gandum dan kedelai. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan domestik, termasuk bahan baku mi, tahu, dan tempe.

Airlangga juga menegaskan bahwa kesepakatan ini akan mulai berlaku dalam 90 hari kedepan, setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara selesai, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia dan proses internal di Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Retno Rahayu
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More