Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)
Penerapan aturan yang direncanakan tersebut akan berdampak pada investasi berisiko tinggi seperti aset kripto, termasuk mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin, serta crowdfunding, perjanjian peer-to-peer, obligasi mini, dan sekuritas tidak likuid spekulatif.
Rancangan aturan yang sedang diajukan untuk dibahas publik itu juga mempersiapkan dasar bagi pemerintah untuk mempromosikan aset kripto di bawah pantauan badan pengawas untuk pertama kalinya. Ini dilakukan setelah pengumuman kementerian keuangan pada Selasa.
“Ketika itu terjadi, FCA berencana untuk mengkategorikan aset kripto yang memenuhi syarat sebagai ‘Investasi Pasar Massal Terbatas’, yang berarti konsumen hanya akan dapat menanggapi promosi keuangan aset kripto jika mereka digolongkan sebagai investor terbatas, kekayaan bersih tinggi, atau investor canggih,” kata FCA dalam sebuah pernyataan.
“Perusahaan yang mengeluarkan promosi semacam itu harus mematuhi aturan FCA, seperti persyaratan untuk menjadi jelas, adil, dan tidak menyesatkan,” tambahnya.