Jakarta, IDN Times – LBH Jakarta mencatat lebih dari 400 korban yang sudah mengadu terkait pinjaman online (financial technology/fintech). Permasalahan peminjaman online ini bukan hanya sebatas uang yang dipinjam tidak bisa dikembalikan, namun sudah menyerempet tindak pidana lho.
“Standing kami bersama para korban bahwa ketika mereka harus mengembalikan dan mereka harus mengembalikan uang yang mereka pinjam. Bukan masalah mereka pinjam dan tidak bisa mengembalikan tapi permasalahan yang buat LBH Jakarta ini permasalahan struktural adalah karena 8 permasalahan yang ada di dalamnya,” kata Jeanny Silvia Sari Sirait, Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/11).
Apa saja 8 permasalahan dalam kasus peminjaman online itu?