OJK Terbitkan Aturan untuk Payungi Industri Fintech

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech). Seperti apa sih aturannya?
1. Peraturan Inovasi Keuangan Digital

OJK mengeluarkan peraturan nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini dibuat untuk menjadi ketentuan yang mengawasi dan mengatur industry financial technology.
Dilansir dari Antara (3/9), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, aturan ini harus ada karena cepatnya perkembangan teknologi di industri keuangan digital. “Teknologi di industri keuangan digital perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Wimboh.
2. Tahap sebelum mengajukan permohonan perizinan

Terdapat tiga tahap yang harus dilakukan oleh setiap penyelenggara inovasi keuangan digital baik startup maupun lembaga jasa keuangan (LJK). Tahap-tahap tersebut adalah pencatatan untuk startup, regulatory sandbox berjangka waktu paling lama 1 tahun, dan perizinan kepada OJK.
3. Wajib menerapkan program anti pencucian uang

Para pelaku inovasi harus menerapkan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen. Hal-hal tersebut harus disesuaikan dengan peraturan OJK di bidang Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism (ACM-CFT).