Jakarta, IDN Times - Ketentuan sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU HPP yang baru disahkan kemarin, Kamis (7/10/2021) oleh pemerintah dan DPR RI, WP diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.
Perbedaan ketentuan sanksi pidana dalam UU KUP dan UU HPP itu tertuang dalam bahan pemaparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang ditayangkan kemarin.