Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline pengaduan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kehilangan pekerjaan imbas larangan thrifting pakaian bekas impor.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan melindungi para produsen tekstil di Indonesia.
"Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan," ujar Teten dalam keterangannya Rabu (22/3/2023).
Tak hanya itu, ia mengatakan siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal. Tak hanya itu Kemenkop siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal.
"Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” ucapnya.