Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan terukur.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).