Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan terukur.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).

1. Pemerintah bakal larang perayaan tahun baru

Ilustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Guna mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, pemerintah akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Salah satunya adalah dengan mendorong perkantoran melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen.

"(Lalu) pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Luhut. 

Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

2. Pengguna kereta api dan pesawat diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Terakhir, kata Luhut, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Lalu khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya.

3. Luhut minta Anies perketat kebijakan kerja dari rumah

Ilustrasi rapat virtual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengetatkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah hingga 75 persen. Ia juga meminta Anies membatasi jam operasional kantor hingga pukul 19.00 WIB.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” tutur Luhut.

Editorial Team