Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia resmi membuka rute perjalanan jarak jauhnya dengan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai hari ini, 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.

KAI akan kembali melayani rute Stasiun Gambir (Jakarta) - Pasar Turi (Surabaya) Lintas Selatan. Gambir (Jakarta) - Pasar Turi (Surabaya) Lintas Utara dan Bandung - Pasar Turi (Surabaya).

Sebelum menggunakan layanan kereta jarak jauh di tengah pandemik virus corona, ada beberapa syarat yang harus dimiliki dan perlu dilakukan agar kamu bisa dilayani.

Simak yuk penjelasannya!

1. Kriteria dan syarat penumpang sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Nomor 4 Tahun 2020

potret kereta api (IDN Times/Holy Kartika)

Penumpang yang hendak melakukan perjalanan harus bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan, pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami maupun istri, anak dan saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia.

Selanjutnya, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Berikut panduan perjalanan yang harus dilakukan bagi pekerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di