Ilustrasi kereta api. IDN Times/Galih Persiana
Bagi penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, pertama, wajib menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, satuan kerja organisasi nonpemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi maupun kepala kantor.
Ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Keempat, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
Kelima, calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Dan jangan lupa yang keenam, calon penumpang harus melaporkan rencana perjalanan, baik jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.