KAI Kembali Buka Perjalanan Jarak Jauh 12 Mei, Cek Rute dan Syaratnya

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan kembali tiga rute perjalanan Kereta jarak jauh dengan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12-31 Mei 2020.
Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui keterangannya, Senin (11/5).
1. Ini rute-rute yang dilayani

Ada tiga perjalanan jarak jauh yang dilayani yakni:
Rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara), terdiri dari 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi dengan kapasitas tempat duduk 264 atau 50 persen dari total tempat duduk.
Rute ini menaikkan dan menurunkan penumpang di stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak jauh untuk Eksekutif Rp750 ribu dan Ekonomi Rp400 ribu.
Kemudian rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan), berjumlah 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi dengan kapasitas tempat duduk 264 atau 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.
Rute ini menaikkan dan menurunkan penumpang di Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
Lalu Rute Bandung-Surabaya Pasarturi pp, terdapat 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi yang melayani dengan kapasitas 198 tempat duduk atau 50 persen dari yang tersedia.
Rute ini menaikkan dan menurunkan penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000
2. Syarat penumpang yang boleh naik kereta api jarak jauh

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media
Kendati begitu, kata Joni, yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api Luar Biasa ini, yakni pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Sehingga untuk membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-
19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua diberikan pada saat boarding.
Joni menegaskan, setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegasnya.
3. Pemesanan tiket dapat dilakukan mulai H-7

Selanjutnya kata Joni, tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang dan tidak dapat diwakilkan.
"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan bukan dalam rangka angkutan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah," tuturnya.
Seluruh perjalanan KLB, dia menambahkan, sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.