Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, belum rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi kendala utama dalam pengaturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyebutkan, revisi aturan tersebut telah diusulkan sejak 2022, namun hingga kini belum diterbitkan.
"Regulasi yang mengatur konsumen pengguna, yaitu Perpres 191 Tahun 2014 ini masih perlu disempurnakan. Ini sudah kami usulkan dari sejak tahun 2022 tetapi memang sampai sekarang ini belum diterbitkan," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XII, Senin (10/2/2025).