potret reklamasi lahan pascatambang yang dilakukan oleh PT Vale (vale.com)
Inisiatif PT Vale Indonesia lainnya adalah rehabilitasi lahan pascatambang. Program ini bertujuan untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi ekosistem yang terdampak oleh kegiatan pertambangan terbuka.
Dalam setiap tahapan, PT Vale menjalankan reklamasi yang sesuai dengan peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mencakup pengendalian erosi, pembangunan drainase, serta revegetasi untuk mengembalikan keanekaragaman hayati. Sejak dimulainya kegiatan tambang, perusahaan telah mengintegrasikan perencanaan penambangan dengan rehabilitasi, memastikan bahwa setiap tahapannya mendukung tercapainya keberlanjutan lingkungan.
Selain fokus pada pemulihan ekosistem, PT Vale juga melaksanakan program rehabilitasi di luar konsesi tambang, dengan menanam berbagai jenis tanaman untuk memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan kritis. Kegiatan ini, yang sesuai dengan Permen LHK No. 59 Tahun 2019, tidak hanya berfokus pada kelestarian lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dengan target mencapai 70% reklamasi pada tahun 2025 dan capaian penanaman lebih dari 4,8 juta pohon hingga Agustus 2024, PT Vale berupaya mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mencapai Net Zero Emission.
Dengan berbagai inisiatif yang berfokus pada keberlanjutan, PT Vale Indonesia terus berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission, menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Semua ini menunjukkan bahwa #menambangkebaikan bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi dimulai dari setiap individu, karena perubahan besar dimulai dengan langkah kecil #startswithme.