Jakarta, IDN Times - Sektor farmasi dalam negeri dinilai berjalan di tempat karena adanya ketentuan yang membatasi sektor ini, seperti dari menerima masuknya foreign direct investment (FDI). Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pun belum mampu mendorong hal ini.
Padahal seharusnya masuknya FDI pada sektor ini akan membawa dampak positif, seperti pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan serta mendorong munculnya inovasi baru.
“Sejak disusun pada awal tahun 2002, UU ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan regulasi yang menghalangi penanaman modal asing atau FDI ke Indonesia,” ujar Associate Researcher CIPS, Andree Surianta, dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh IDN Times, Kamis (12/10/2020).
Andre menambahkan, regulasi yang berfokus pada FDI ini juga menyentuh UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016) di antara berbagai UU yang direvisi dan tercakup dalam UU Cipta Kerja.