Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tina Talisa. (instagram.com/tina_talisa)
Tina Talisa. (instagram.com/tina_talisa)

Intinya sih...

  • Gaji Tina Talisa sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga mencapai Rp309 miliar per tahun

  • Tunjangan yang diterima termasuk THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, fasilitas kesehatan, dan tantiem/insentif kinerja

  • Tina Talisa adalah seorang dokter gigi dan mantan presenter televisi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Penunjukkan Tina dilakukan bersamaan perombakan jajaran komisaris lainnya, seperti Sudung Situmorang yang diangkat sebagai Komisaris Utama (Komut).

Kemudian ada Siti Zahra Aghnia yang diangkat menjadi Komisaris Independen; Ahmad Erani Yustika, Ferry Juliantono, Panel Barus, Rini Widyastuti, dan Andy Rachmianto yang diangkat menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.

Berikut perkiraan gaji Tina Talisa sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga.

1. Perhitungan gaji Tina Talisa sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Tina Talisa (Instagram @tina_talisa)

Dalam laporan keuangan Pertamina Patra Niaga tahun 2023, perusahaan melaporkan pengeluaran untuk kompensasi manajemen kunci senilai Rp19,11 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp309 miliar (kurs Rp16.215 per dolar AS).

Manajemen kunci terdiri dari direksi dan komisaris perusahaan, dan personel manajemen kunci lainnya.

Pada 2023, Pertamina Patra Niaga punya 14 anggota direksi dan komisaris, di mana masing-masing ada 7 orang. Jika dibagi rata, maka kompensasi yang diterima setiap individu sekitar 1,36 juta dolar AS atau sekitar Rp22,13 miliar.

Namun, angka di atas hanyalah perhitungan rata, dan bisa berbeda dengan gaji yang diterima saat ini.

2. Tunjangan yang diterima

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa (IDN Times/Evan Yulian Philaret)

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, disebutkan ada empat komponan utama honorarium Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN.

Pertama, honorarium. Kedua, tunjangan yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Ketiga, fasilitas kesejatan dan fasilitas bantuan hukum. Keempat, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

3. Profil Tina Talisa

Tina Talisa. (instagram.com/tina_talisa)

Tina Talisa lahir di Bandung pada 24 Desember 1979. Dia menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, Bandung, dan melanjutkan studi magister di Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.

Sebelum bergabung di pemerintahan, Tina menjalani karier sebagai dokter gigi dan kemudian dikenal luas sebagai presenter televisi di berbagai stasiun nasional.

Tina memiliki rekam jejak sebagai Staf Khusus di Kementerian Investasi/BKPM hingga Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa juga berperan sebagai juru bicara. Setelahnya, Tina dipercaya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editorial Team