Jakarta, IDN Times - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), membeberkan alasan di balik gugatan mereka terhadap Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait pengakhiran kontrak oleh PPKGBK, yang dinilai PT GSP mengabaikan hak prioritas perpanjangan pengelolaan JCC setelah 30 tahun beroperasi.
Kuasa Hukum PT GSP, Amir Syamsudin menjelaskan perjalanan perusahaan dalam membangun dan mengelola JCC tidak lepas dari berbagai perjuangan dan pengorbanan selama puluhan tahun. Menurutnya, sebagai perintis, PT GSP mengalami suka-duka yang panjang untuk mencapai titik keberhasilan yang kini dirasakan banyak pihak.
Dia juga mengungkapkan kondisi 30 tahun lalu saat mereka memulai usaha sebagai pengelola JCC sangat berbeda dibandingkan saat ini karena upaya besar yang telah dilakukan oleh PT GSP dalam merintis usaha tersebut.
"Jadi apa yang terjadi di awal rintisan kerja sama seharusnya itu tetaplah menjadi dasar untuk tidak serta-merta dengan cara yang mudah terkesan disingkirkan atau diabaikan," kata Amir dalam konferensi pers di JCC, Kamis (7/11/2024).