Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengelola JCC Layangkan Gugatan karena Dicerai GBK

Gedung JCC. (Dok.Istimewa (Dok.Istimewa).

Jakarta, IDN Times - PT Graha Sidang Pratama (GSP), pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), menggugat Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan atas pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (BOT) yang disepakati sejak 22 Oktober 1991.

Sidang pertama berlangsung pada 29 Oktober 2024 tanpa kehadiran PPKGBK. Kuasa hukum GSP, Dr. Amir Syamsudin, menyatakan GSP berhak untuk memperpanjang perjanjian berdasarkan Pasal 8 ayat 2, tetapi hak tersebut diabaikan oleh PPKGBK yang ingin mengelola JCC secara mandiri.

"Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991," kata Amir dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (29/10/2024).

1. GSP mengklaim telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Amir menjelaskan PT GSP telah memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian, termasuk membangun fasilitas pendukung di area Gelanggang Olahraga Senayan, yang kini dikenal sebagai JCC.

PT GSP, sebagai pengelola, telah menjalankan peran dalam industri MICE di Indonesia dengan mengoperasikan gedung berstandar internasional untuk berbagai acara, serta memenuhi kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan PPKGBK mengabaikan Perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” tuturnya.

2. GSP sudah mengajukan perpanjangan perjanjian tapi ditolak

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

PT GSP, kata Amir, telah mengajukan perpanjangan perjanjian sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 tentang pengelolaan BLU.

Namun, PPKGBK menolak permohonan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 yang melarang perpanjangan pengelolaan aset sekali pakai. PT GSP menilai alasan penolakan tidak sesuai dengan perjanjian BOT dan aturan terkait.

“PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” lanjut Amir.

3. GSP tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku

ilustrasi surat keterangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pihak PT GSP menyayangkan langkah PPKGBK yang dianggap mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama. Meski begitu, selama proses hukum, PT GSP tetap menjaga operasional JCC sebagai pusat MICE.

Amir memastikan acara yang terjadwal tetap berlangsung sesuai standar layanan untuk mitra, vendor, dan pihak terkait.

“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us