Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait polemik penyelesaian utang atau masalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.
Surat itu untuk menanggapi Surat Menteri Keuangan Nomor S-305/MK.07/2020 perihal Penetapan dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kami sudah berikan surat resmi 28 April 2020," kata Firman dalam virtual workshop, Senin (11/5).
Dalam surat tersebut, Firman menyoroti bahaya hingga keanehan pada DBH Kemenkeu ke Pemprov DKI. Berikut isi lengkap surat BPK ke Menkeu.