Dalam ilmu ekonomi dan keuangan, terdapat istilah pajak yang umum dikenal sebagai bentuk pungutan wajib dari satu pihak ke pihak lain yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Di Indonesia, ada beberapa bentuk pajak yang dikenakan ke setiap warga negara seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, dan sebagainya.
Ada banyak istilah dalam pajak yang wajib dipahami setiap orang, termasuk bagi warga negara yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut kumpulan istilah dalam pajak.