Jakarta, IDN Times – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai rencana redenominasi rupiah sebaiknya disampaikan langsung oleh otoritas moneter, bukan oleh pemerintah. Menurutnya, meski pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen, Bank Indonesia (BI) lebih tepat menjadi pihak yang memimpin isu redenominasi tersebut.
“Saya melihat seharusnya narasi mengenai redenominasi ini lebih tepat disampaikan oleh otoritas moneter. Pemerintah memang dapat mengusulkan RUU terkait kepada parlemen, namun Bank Indonesia seharusnya menjadi pihak utama dengan dukungan dari pemerintah,” ujar Nailul kepada IDN Times, Selasa (11/11/2025).
Rencana redenominasi ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK 70/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dapat diselesaikan pada 2027.
