“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” ujarnya.
Menkeu Purbaya Pastikan Redenominasi Belum Berlaku Tahun Depan

- Kemenkeu tidak berwenang dalam kebijakan redenominasi
- Rencana redenominasi tertuang dalam aturan PMK 70/2025
- Redenominasi masuk Resntra 2025-2029 untuk efisiensi perekonomian dan stabilnya nilai rupiah
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah (redenominasi), misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktu yang tepat.
“Denom (redenominasi) itu kebijakan bank sentral, dan nanti mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak juga tahun depan,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (11/11/2025).
1. Kemenkeu tidak dalam posisi pengambil keputusan terkait kebijakan redenominasi

Purbaya pun menepis anggapan soal rencana pemerintah yang akan segera menerapkan redenominasi pada tahun depan. Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak berada pada posisi pengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
2. Rencana redenominasi tertuang dalam aturan PMK 70/2025

Purbaya juga meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan sebagai sinyal pemerintah akan segera melaksanakan redenominasi.
“Jadi jangan saya yang disalahkan. Saya disalahkan terus,” ucapnya sambil berkelakar.
Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan usulan baru. Dalam penjelasan disebutkan, RUU tersebut merupakan RUU lanjutan (carry-over) dari periode sebelumnya. Kementerian Keuangan menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK tersebut.
3. Redenominasi masuk Resntra 2025-2029

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029, RUU Redenominasi diajukan dengan beberapa pertimbangan urgensi. Kebijakan penyederhanaan mata uang itu dipandang perlu untuk mencapai efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Selain itu, regulasi tersebut bertujuan menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Pemerintah juga memandang langkah tersebut diperlukan untuk menjaga nilai rupiah yang stabil, sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Pada akhirnya, redenominasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah.

















