Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dan silika dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan izin oleh sejumlah penambang.
Bahlil menjelaskan, rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menemukan adanya kasus penambang yang memiliki izin pasir kuarsa, tetapi di dalamnya ternyata menambang timah.
"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur labih baik kembali," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).
