Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jadi Kedok Tambang Timah Ilegal, Izin Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat
Penyegelan tambang pasir kuarsa dan batu di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Intinya sih...

  • Tata ulang izin dan status mineral kritis: Pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih, penyalahgunaan izin, dan menjaga kelestarian lingkungan.

  • Penanganan kawasan ilegal jadi prioritas: Rencana penarikan kewenangan daerah merupakan hasil pembahasan dalam ratas yang fokus pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dan silika dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan izin oleh sejumlah penambang.

Bahlil menjelaskan, rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menemukan adanya kasus penambang yang memiliki izin pasir kuarsa, tetapi di dalamnya ternyata menambang timah.

"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur labih baik kembali," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

1. Tata ulang izin dan status mineral kritis

ilustrasi kuarsa (pixabay.com/makamuki0)

Penarikan kewenangan akan digunakan pemerintah pusat untuk menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa. Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih, penyalahgunaan izin, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah tersebut diambil setelah Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung sebelumnya meninjau langsung aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung yang dinilai menyalahi aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023.

2. Penanganan kawasan ilegal jadi prioritas

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (pojok kanan) ketika melakukan sidak ke tambang ilegal di Desa Lubuk Lingguk, Provinsi Bangka Belitung. (Dokumentasi Puspen TNI)

Rencana penarikan kewenangan daerah merupakan salah satu hasil pembahasan dalam ratas yang digelar Prabowo bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor (23/11). ​Ratas berfokus pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

Bahlil menyebut, ratas juga membahas pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam (SDA).

"Untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi sektor perkebunan dan pertambangan," tuturnya.

3. Pemerintah ancam sanksi tegas pelanggar hukum

Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) mengamankan pekerja yang berada di area tambang ilegal di Bangka Belitung. (www.instagram.com/@kemhanri)

Pemerintah tidak akan menoleransi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. Bahlil kerap menemukan di lapangan banyak tambang ilegal memiliki IUP tetapi tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Editorial Team