Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan dirinya resmi kembali ke Kabinet Indonesia Maju. (Tangkapan layar Zoom/IDN Times/Vadhia Lidyana)
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 6, memiliki tanggung jawab yang luas.
Mereka tidak hanya bertugas untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi, tetapi juga untuk mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan guna mengatasi permasalahan dan hambatan yang muncul.
Selain itu, mereka bertanggung jawab menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Tim ini juga memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi mengenai perubahan program.
Pengarah dalam Pasal 7 bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan terhadap program tersebut, serta berkewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.
Ketua pengarah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8, dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, ketua pengarah didampingi oleh seorang sekretaris yang memiliki tanggung jawab untuk memimpin sekretariat dan memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi.
Pelaksana harian, sesuai dengan Pasal 10, memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan program.
Mereka juga bertugas untuk melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan yang diberikan oleh pengarah, serta menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana harian.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dilakukan oleh ketua pengarah secara berkala, dengan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.