Jakarta, IDN Times - Pertamina resmi menaikkan harga liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji nonsubsidi per Sabtu (25/12/2021) lalu. Kenaikan tersebut terjadi sebagai imbas adanya peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG sepanjang tahun ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan besaran penyesuaian harga LPG nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya 7,5 persen berkisar Rp1.600 hingga Rp2.600 per kilogram.
"Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan serta menciptakan fairness harga antar daerah," kata Irto, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/12/2021).