Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu ciri khas dari perayaan Idul Fitri. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR merupakan kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
Pemberian THR bertujuan untuk memenuhi segala kebutuhan saat merayakan hari raya Idul Fitri. Pengelolaan dan pemanfaatan uang THR yang buruk bisa membuat kita justru mengalami kerugian bahkan kesulitan keuangan selepas hari raya. Maka dari itu, penting bagi kita untuk tahu keperluan yang dibutuhkan saat menerima uang THR.
Dikutip dari Lifepal.co.id, IDN Times akan membagikan 4 tips yang berguna bagi kamu untuk memastikan THR yan kamu dapatkan bisa dipergunakan dengan cara yang semestinya agar keuangan tetap sehat. Yuk, simak informasinya di bawah ini.