Ilustrasi karyawan perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Tugas direksi diawasi oleh lembaga bernama komisaris. Selain melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan, komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada direksi agar pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik, demi terciptanya good corporate governance/GCG.
Selain itu, komisaris memiliki peran mengawasi jalannya operasional perusahaan dan memastikan keputusan yang diambil oleh direksi sesuai dengan hukum, peraturan, dan kepentingan pemegang saham.
Komisaris tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan operasional harian perusahaan. Komisaris juga tidak terlibat dalam tugas administratif sehari-hari perusahaan.
Fokus komisaris:
- Aspek pengawasan
- kepatuhan terhadap regulasi
- Analisis laporan keuangan, perlindungan kepentingan pemegang saham. Sedangkan direktur lebih fokus pada pengelolaan operasional, pencapaian tujuan perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan pelaksanaan strategi perusahaan.
Meskipun terdapat perbedaan komisaris dan direktur, keduanya saling melengkapi. Direktur lebih fokus pada pengelolaan operasional, pencapaian tujuan perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan pelaksanaan strategi perusahaan