Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN?

Staf Khusus V Menteri BUMN, Tsamara Amany. (Instagram @tsamaradki)
Intinya sih...
  • Tsamara Amany menjadi Komisaris Holding BUMN Perkebunan sejak akhir tahun lalu
  • Rata-rata remunerasi Dewan Komisaris PTPN sekitar Rp223,3 juta per bulan

Jakarta, IDN Times - Tsamara Amany, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri BUMN, telah menjadi Komisaris Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sejak akhir tahun lalu.

Nama mantan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kembali menjadi sorotan setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat pendiri PSI, Grace Natalie, sebagai Komisaris MIND ID.

Penasaran berapa gaji Tsamara Amany di PTPN?

1. Komisaris dirata-rata terima remunerasi Rp223,3 juta per bulan

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip laporan tahunan perusahaan, remunerasi total Dewan Komisaris PTPN untuk tahun 2022 adalah Rp18.759.170.000, dengan tujuh anggota Dewan Komisaris yang masing-masing menerima antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per tahun. IDN Times merujuk laporan tahunan 2022 karena belum tersedia yang terbaru.

Dengan jumlah anggota Dewan Komisaris sebanyak tujuh orang, rata-rata remunerasi yang diterima per anggota dapat dihitung dengan membagi total remunerasi tersebut dengan jumlah anggota. Hasilnya, rata-rata setiap anggota Dewan Komisaris menerima sekitar Rp2,68 miliar per tahun.

Dengan demikian, rata-rata remunerasi yang diterima setiap anggota Dewan Komisaris PTPN sekitar Rp223.333.333 per bulan atau Rp223,3 juta.

2. Besaran honorarium dan gaji Komisaris Utama berbeda dengan anggota

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan dan struktur remunerasi Dewan Komisaris dan PTPN untuk tahun buku 2022 ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penetapan tersebut merujuk pada Surat Kementerian BUMN No. SR-36/Wk1.MBU.C/07/2022 tanggal 26 Juli 2022, yang mengatur penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PTPN III (Persero). Ketentuan tersebut kemudian diteruskan dengan Surat Keputusan Direksi PTPN III No. DSDM/SKPTS/R/153/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota dewan komisaris dan direksi diberikan honorarium dan gaji sesuai dengan komposisi faktor jabatan yang telah ditetapkan.

Komisaris itama menerima 45 persen dari gaji direktur itama, sementara anggota dewan komisaris lainnya mendapatkan 90 persen dari gaji komisaris utama.

3. Komisaris juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain honorarium dan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi direksi dan dewan komisaris PTPN juga telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014, yang diubah melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021.

Kebijakan itu mengatur berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan sebagai bagian dari remunerasi.

Tunjangan yang diterima, meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, asuransi purna jabatan, dan tunjangan transportasi. Selain itu, fasilitas yang disediakan mencakup fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Daftar Politikus hingga Orang Dekat Prabowo Jadi Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us