Jakarta, IDN Times - Nasib para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berada di persimpangan setelah upaya going concern tidak terjadi hingga 45 hari sejak status pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Untuk diketahui, kurator serta hakim pengawas yang ditunjuk PN Semarang untuk mengurusi kepailitan ini diminta pengusaha memberikan izin going concern agar Sritex tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Permintaan itu sekaligus sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) agar keberlangsungan kerja pekerja tetap terjaga dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Namun, apa yang menjadi harapan karyawan saat ini di hari ke 45 sejak putusan pailit tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang stop, produksi berhenti, dan karyawan nasibnya tidak jelas. Belum lagi informasi yang kami terima bahwa rekening bank telah diblokir kurator. Lantas bagaimana dengan pembayaran gaji kami?" tutur Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (8/12/2024).