Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan DPR RI untuk mengevaluasi jatah produksi tambang setiap tahun.
Langkah itu ditempuh dengan mengubah masa berlaku rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun, agar volume produksi tidak lagi disetujui secara jor-joran tanpa mempertimbangkan kondisi pasar.
"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batu bara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/7/2025).