5 Jenis Usaha Kelompok, Wajib Tahu sebelum Memulai Bisnis!

Di Indonesia ada beberapa jenis usaha kelompok yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Sesuai namanya, modal dan keuntungan dalam usaha kelompok berarti akan dibagi sama rata kepada penanam modal.
Sebelum itu, kamu perlu tahu pengertian usaha kelompok. Simpelnya, usaha kelompok merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan bersama. Semua keputusan perusahaan, mulai dari patungan modal dan pembagian hasil akan didasarkan pada kesepakatan bersama.
Bagi kamu yang ingin merintis usaha, bisa pertimbangkan untuk memilih membangun usaha sendiri atau bersama orang lain. Karena itu, IDN Times akan merangkum pembahasan tentang jenis usaha kelompok. Simak yuk!
1. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas
Jenis usaha kelompok yang pertama adalah CV (Commanditaire Vennootschap). CV merupakan jenis usaha yang didirikan oleh satu atau lebih dari satu pebisnis.
Umumnya, modal untuk merintis CV didapat dari pengusaha atau penanam modal yang menjadi investor. Sedangkan pendiri CV bertanggung jawab terhadap rutinitas perusahaan dan modal yang diinvestasikan.
CV juga memiliki beberapa ciri, antara lain:
- Harus memiliki modal yang besar dan berasal dari berbagai pihak.
- Harus memiliki pihak sekutu yang aktif dan pasif. Sekutu aktif berarti yang menjalankan perusahaan, sedangkan sekutu pasif yang memberi modal.
- Harus sesuai aturan hukum di negara tempat berdirinya.