9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan

Jakarta, IDN Times – Gajian merupakan sebuah kata yang kedatangannya selalu dinanti para pekerja atau karyawan setiap bulannya. Meskipun, nominal gaji yang diterima karyawan saat gajian sebetulnya tak sesuai dengan perjanjian kerja di awal. Kenapa bisa begitu?
Secara singkat, dalam sistem penggajian di perusahaan, karyawan memang tak akan mendapatkan gajinya secara penuh seperti kesepakatan awal. Hal itu karena ada beberapa potongan yang harus dilakukan perusahaan untuk memenuhi regulasi yang ada.
Lalu apa saja komponen yang dapat memotong gaji karyawan? Berikut IDN Times bagikan ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber. Yuk simak!
1. Pajak penghasilan

Pada dasarnya, kewajiban membayar pajak merupakan tanggung jawab tiap orang, termasuk karyawan. Pajak penghasilan atau PPh 21 salah satu unsur utama dalam pemotongan gaji karyawan.
Tarif pajak disesuaikan dengan beberapa hal, seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya.
2. Iuran jaminan sosial

Gaji karyawan juga akan dipotong untuk keperluan pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jaminan yang akan didapat karyawan nantinya, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Karyawan biasanya hanya perlu menanggung pemotongan gaji 1 persen dari nilai 5 persen gaji yang ditetapkan dalam BPJS Kesehatan. Serta menanggung 3 persen pemotongan gaji dari nilai 9,24 persen sampai 10,74 persen yang ditetapkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kelebihan pembayaran upah

Terkadang, karyawan menerima gaji atau upah lebih dari yang seharusnya ia terima. Oleh karena itu, pada bulan berikutnya perusahaan akan memotong gaji karyawan sesuai dengan jumlah upah yang lebih.
4. Utang karyawan

Sebenarnya, ada beberapa perusahaan yang menawarkan pinjaman kepada karyawan berupa kredit kendaraan, pinjaman untuk merenovasi rumah, uang muka kredit kepemilikan rumah, dan kredit lainnya.
Nantinya, pembayaran kredit tersebut dilakukan dalam bentuk cicilan dengan memotong gaji karyawan tiap bulannya.
5. Ganti rugi perusahaan

Pemotongan akan dilakukan bila karyawan kedapatan melakukan kesalahan yang dianggap merugikan perusahaan. Peraturan ini biasanya telah tertuang dalam perjanjian kerja yang ditandatangani karyawan.
6. Potongan karena unpaid leave

Unpaid leave merupakan istilah cuti yang dilakukan karyawan di luar dari jatah cuti yang telah diberikan perusahaan. Bila karyawan melakukan cuti unpaid leave tersebut, maka perusahaan akan memberlakukan pemotongan gaji sesuai dengan jumlah hari cuti yang diambil.
7. Sewa rumah atau barang milik perusahaan

Mungkin kamu sudah mengetahui bahwa ada sebagian perusahaan yang menyewakan rumah, mobil, maupun barang lain milik perusahaan kepada karyawannya. Nah, pembayaran sewa ini dapat dilakukan dengan memotong gaji karyawan, namun tentunya harus berdasarkan persetujuan karyawan yang bersangkutan.
8. Uang muka upah (kasbon)

Tak jarang beberapa karyawan menghadapi keperluan mendesak yang membuatnya membutuhkan gaji lebih cepat padahal tanggal gajian masih lama. Untuk membantu karyawan, biasanya perusahaan menyediakan fasilitas kasbon atau pembayaran upah dimuka.
Jadi, karyawan dapat mengambil gajinya lebih awal. Besaran kasbon yang dapat diambil, misalnya 25 persen, 30 persen, atau 40 persen. Saat hari gajian tiba, maka perusahaan akan memotong gaji karyawan tersebut sebesar kasbon yang ia ambil.
9. Denda

Terakhir, perusahaan bisa saja memotong gaji karyawan untuk pembayaran denda akibat pelanggaran peraturan yang dilakukan karyawan. Misalnya seperti terlambat datang. Meski begitu, denda ini hanya dapat diberlakukan bila memang tertera dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.