Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang berencana menaikkan pajak keberangkatan dari 1 ribu yen (Rp107,8 ribu) menjadi 3 ribu yen (Rp323,4 ribu) per orang mulai 2026. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (12/11/2025) sebagai respons terhadap lonjakan wisatawan asing yang menyebabkan masalah keramaian dan kepadatan di tempat wisata utama.
Kenaikan pajak ini akan diberlakukan bagi semua pelancong, termasuk warga Jepang yang bepergian ke luar negeri. Pajak akan dikenakan langsung pada harga tiket pesawat dan kapal laut. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menggunakan sebagian pendapatan dari pajak ini untuk menurunkan biaya pembuatan paspor bagi warga negara Jepang.
