JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Airlangga: Dapatnya Lebih Besar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Menurut dia, hal itu dilakukan pemerintah agar pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat JHT lebih besar dari sebelumnya.
Adapun beleid baru soal JHT itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang baru dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun," kata Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
1. JHT dibuat memang untuk solusi jangka panjang
Keberadaan aturan baru di dalam Permenaker 22 Tahun 2022 membuat marwah JHT kembali seperti sediakala. JHT memang ditujukan bagi pekerja atau buruh sebagai solusi jangka panjang.
"JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersediaya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan sudah tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat tetap atau meninggal dunia," kata Airlangga.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai solusi jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.