Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Menurut dia, hal itu dilakukan pemerintah agar pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat JHT lebih besar dari sebelumnya.
Adapun beleid baru soal JHT itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang baru dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun," kata Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).