Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!

Ilustrasi para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times - Ketentuan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika sudah berusia 56 tahun akan berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang. Untuk itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berusia 56 tahun dan ingin klaim JHT 100 persen, bisa melakukannya sebelum ketentuan baru berlaku.

Ketentuan baru JHT itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Adapun cara klaim JHT 100 persen sebelum berusia 56 tahun, sebagai berikut.

1. Kategori peserta yang bisa ajukan klaim JHT 100 persen

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan sesuai kategori peserta, sebagai berikut:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penetapan pengaduan hubungan industri; atau karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja; atau karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

2. Dokumen yang perlu disiapkan

Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Selanjutnya, peserta wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta)
  8. Jika kamu memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, maka sebaiknya diunggah menjadi satu file PDF.

3. Prosedur klaim JHT di kantor cabang

bpjsketenagakerjaan.go.id

Klaim JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedurnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan asli
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  4. Isi data pada kolom yang tersedia
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Peserta akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  7. Perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antre
  8. Tunggu nomor antre dipanggil untuk wawancara
  9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  10. Beri penilaian kepuasan di e-survey
  11. Tunggu saldo JHT cair dan masuk rekening.
Infografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

4. Prosedur klaim JHT secara online

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Selain mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukan klaim JHT 100 persen secara online. Berikut prosedurnya:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us